Pajak Kendaraan Jateng Naik karena Opsen, Begini Penjelasan dan Cara Hitungnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada awal tahun 2026 ini menjadi sorotan publik. Banyak wajib pajak mengeluhkan lonjakan tagihan yang signifikan, bahkan di sebut-sebut naik hingga puluhan persen. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pun merespons dengan menginstruksikan pemberian diskon sebagai solusi jangka pendek. Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan kenaikan ini? Jawabannya ada pada satu istilah: opsen.
Pajak Kendaraan Jateng Naik Apa Itu Opsen dan Mengapa Di terapkan?
Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu yang di pungut oleh pemerintah daerah. Dalam konteks ini, opsen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku secara efektif pada 5 Januari 2025 .
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota kini mendapatkan bagian langsung dari pajak kendaraan yang dibayarkan warganya, tanpa harus menunggu transfer dari provinsi. Mantan Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mencontohkan, “Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini, duitnya sudah ada. Karena dana opsen diย setorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali” .
Baca Juga ; 15 Kg Ganja di Tanah Abang Digagalkan
Pajak Kendaraan Jateng Naik Skema Baru: Tarif Provinsi Turun, tapi Ada Tambahan Opsen
Kenaikan ini memicu kebingungan di masyarakat karena skema perhitungannya berubah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif di tahun 2026 di banding 2025. Yang terjadi adalah perubahan struktur tarif .
Melansir penjelasan Bapenda Jateng, berikut simulasinya untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100 jutaย :
Sebelum Opsen (UU lama):ย Tarif PKB 1,5% x NJKB Rp 100 juta =ย Rp 1.575.000.
Setelah Opsen (UU baru):
PKB Provinsi (tarif turun jadi 1,05%) = Rp 1.102.500
Opsen PKB untuk Kab/Kota (66% x Rp 1.102.500) = Rp 728.000
Total yang harus di bayar = Rp 1.830.000
Dengan skema baru ini, terjadi kenaikan sekitarย Rp 255.000 atau 16,1 persenย dari total sebelumnyaย . Untuk kendaraan roda dua, dampaknya juga terasa. Pajak motor yang tadinya sekitar Rp135 ribu bisa naik menjadi Rp172 ribuย .
Mengapa Baru Di rasakan Sekarang?
Jika aturan ini berlaku sejak Januari 2025, mengapa publik baru ramai mengeluh di awal 2026? Jawabannya terletak pada program keringanan. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Jateng gencar mengadakan program pemutihan dan relaksasi, seperti Program Jateng Merah Putih dan program pemutihan pajak lainnya . Akibatnya, meskipun opsen sudah berlaku, masyarakat tidak merasakan beban tambahan karena mendapatkan diskon. Memasuki tahun 2026, program tersebut berakhir, sehingga wajib pajak merasakan tagihan penuh dengan komponen opsen di dalamnya. “Diskon tersebut menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB,” ujar Sumarno tentang rencana relaksasi baruย .
Respons Pemerintah dan Pro dan Kontra
Merespons gejolak ini, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2026, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas Namun, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai polemik ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD).
Hasil pungutan PKB, termasuk opsen, akan di kembalikan ke masyarakat melalui berbagai program, misalnya pelayanan kesehatan
Yang perlu di pahami masyarakat adalah bahwa pajak yang di bayarkan tidak lagi menguap ke entitas yang jauh, tetapi kembali dalam bentuk nyata di lingkungan tempat tinggal mereka. Bayangkan, setiap kali Anda membayar pajak kendaraan, sebagian dari uang tersebut akan langsung di gunakan untuk memperbaiki jalan di kampung Anda atau membeli alat kesehatan untuk puskesmas kecamatan. Inilah esensi dari desentralisasi fiskal yang ingin di wujudkan pemerintah melalui UU HKPD.
Tentu saja, agar kebijakan ini benar-benar di rasakan manfaatnya, pemerintah kabupaten/kota di tuntut untuk transparan dalam mengelola dana opsen. Masyarakat perlu terus mengawal agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil, bukan justru habis untuk belanja aparatur yang tidak produktif. Dengan pengawasan yang baik, kenaikan pajak yang saat ini di keluhkan bisa menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah masing-masing.


Tinggalkan Balasan