Pelabuhan Gilimanuk Di hebohkan Dugaan Pungli Jasa Keset yang Viral di Media Sosial.Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 17 detik viral di media sosial. Dalam cuplikan video itu, terlihat seorang pengemudi mobil di mintai sejumlah uang sebesar Rp 4.000 saat hendak memasuki kapal feri melalui Dermaga LCM (Landing Craft Mechanized) dengan dalih โjasa kesetโ. Pernyataan tersebut membuat banyak warganet mempertanyakan legalitas dan apakah pungutan itu termasuk praktik pungutan liar (pungli)
Kejadian ini ramai di perbincangkan di media sosial dan menuai beragam komentar dari netizen. Banyak yang menilai bahwa permintaan biaya tambahan itu tidak memiliki dasar aturan resmi dan harus di tertibkan oleh otoritas pelabuhan terkait
Pelabuhan Gilimanuk Kronologi dan Penjelasan Pihak Terkait
Dalam video yang beredar, tampak seorang petugas yang mengenakan seragam berwarna biru menghentikan pengemudi mobil saat akan naik ke kapal feri. Sang petugas kemudian meminta uang โjasa keset Rp 4.000 menuju kapalโ sebelum kendaraan tersebut dapat masuk ke atas kapal. Permintaan ini tentu membuat pengemudi kebingungan mengenai kejelasan biaya tersebut
Video ini lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi viral, sehingga menarik perhatian publik luas. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan apakah pungutan tersebut resmi atau justru termasuk praktik pungli yang di larang.
Penjelasan dari PT ASDP Gilimanuk
Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menjelaskan bahwa petugas yang terlihat dalam video tersebut bukan pegawai resmi PT ASDP. Menurut Didi, pungutan biaya โjasa kesetโ itu tidak di lakukan oleh pihak ASDP. Dan pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam atas insiden yang terekam.
Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa praktik biaya tersebut tidak di perbolehkan oleh PT ASDP, dan ketika informasi tersebut muncul. Pihaknya langsung mengambil langkah penindakan agar kejadian serupa tidak terulang. ASDP bahkan menyiagakan petugas pengawasan di area dermaga LCM untuk mencegah pungutan liar atau tindakan sejenis.
Baca Juga : Danantara Transformasi Jadi Superholding BUMN
Penjelasan dari Kelompok Pekerja
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, memberikan perspektif lain. Ia menyatakan bahwa jasa yang di maksud sebenarnya adalah jasa jerambah atau jasa keset yang telah lama ada di pelabuhan tersebut sejak sebelum Pelabuhan Gilimanuk modern beroperasi.
Menurut Sukirman, aktivitas ini bukanlah pemungutan paksa. Para pekerja yang menyediakan layanan ini memasang keset dan membersihkan jalur dermaga secara mandiri untuk membantu kendaraan masuk dan keluar kapal. Khususnya ketika jalur dermaga licin. Ia menambahkan bahwa pembayaran dil akukan secara sukarela dan tidak ada paksaan kepada pengguna jasa yang keberatan untuk tidak membayar.
Lebih jauh, Sukirman menjelaskan bahwa hasil dari jasa ini di bagi rata di antara para pekerja. Dengan estimasi penghasilan sekitar Rp 150.000 โ Rp 200.000 per orang setelah di bagi rata dari pungutan tersebut.
Kontroversi dan Tanggapan Masyarakat
Viralnya video ini membuat banyak netizen mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas terkait biaya tambahan seperti โjasa kesetโ. Beberapa pihak beranggapan bahwa pungutan semacam itu bisa mengganggu kenyamanan pengguna jasa dan menuntut penanganan tegas dari pihak berwenang.
Sebagian netizen juga menyoroti kurangnya informasi resmi tentang keberadaan jasa tersebut sebelumnya. Sehingga banyak pengguna jasa merasa kebingungan dan mencurigainya sebagai pungli.
Pelabuhan Gilimanuk Langkah Tindak Lanjut oleh Otoritas
ย telah memastikan bahwa praktik pungutan liar tersebut telah di hentikan dan tidak di perbolehkan lagi. Pihak ASDP juga membuka kanal aduan agar pengguna jasa yang menemukan pelayanan yang tidak memuaskan dapat melapor secara langsung melalui hotline resmi atau petugas di lapangan.
Isu Sengketa yang Harus Dikelola dengan Baik
Fenomena dugaan pungli โjasa kesetโ di Pelabuhan Gilimanuk menunjukkan betapa pentingnya aturan yang jelas, transparansi, dan sosialisasi pada pengguna jasa. Meski pihak pekerja menjelaskan bahwa jasa tersebut sudah lama eksis dan bersifat sukarela. Viralnya video tersebut memicu kekhawatiran bahwa pungutan semacam itu bisa di salahartikan atau di salahgunakan.
ASDP Pelabuhan Gilimanuk sebagai pengelola pelabuhan telah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pungutan tersebut dan memastikan pelayanan bagi pengguna jasa tetap berjalan transparan dan profesional.
Masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan pun diimbau untuk melapor langsung kepada otoritas yang berwenang jika menemui praktik yang merugikan agar penanganan dapat di lakukan lebih cepat dan akurat.


Tinggalkan Balasan